Berita,
Inilah Gaji Gubernur dan Bupati
Posted by Pasha Karya Mandiri
Published on Minggu, 17 Maret 2013
Juarsah, Ketika
situasi politik semakin memanas menjelang Pemilu 2014 dan banyaknya
kasus korupsi yang menjerat pejabat daerah, secara tiba-tiba Presiden
SBY dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional ke-9 Asosiasi Pemerintah
Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengungkapkan rencana menaikkan
gaji para kepala daerah. Hal ini menanggapi permintaan Ketua APKASI yang
menyatakan gaji kepala daerah tidak pernah naik selama 8 tahun.
Pertanyaannya
sekarang adalah, apakah dengan dinaikkannya pendapatan kepala daerah,
lalu korupsi di kalangan kepala daerah akan menghilang? Animo yang
tinggi untuk menjadi kepala daerah, baik dari jalur partai atau
independen membuat masyarakat bertanya-tanya kewenangan apa saja yang
membuat jabatan tersebut begitu menggoda?
Mari kita lihat gaji dan
tunjangan yang sudah diolah oleh Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (FITRA) dalam PP Nomer 5 Tahun 2000 mengenai gaji pokok
tertuang dalam Pasal 4.
- Gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp. 3 juta / bulan ditambah dengan tunjangan jabatan Rp. 5,4 juta.
- Wakil Gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp. 2,4 juta / bulan disertai tunjangan jabatan Rp. 4.320.000 / bulan.
- Walikota / bupati, menerima gaji pokok sebesar Rp. 2,1 juta / bulan ditambah tunjangan jabatan Rp. 3.780.000 / bulan.
- Wakil walikota/bupati menerima gaji pokok Rp. 1,8 juta / bulan ditambah tunjangan jabatan Rp. 3.240.000 / bulan.
Namun
tentunya, kepala daerah juga masih memiliki penghasilan lainnya, yaitu
dari tunjangan operasional yang dijelaskan pada Pasal 9 ayat (1) dan
(2) PP No. 109 Tahun 2000. Tunjangan operasional Gubernur dan wakilnya
ditetapkan berdasar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
1. Jika PAD ≤ Rp. 15 M, maka Gubernur dan wakilnya akan menerima minimal Rp. 150 juta dan maksimal 1,75% PAD.
2.
Jika PAD sebesar Rp. 15 M s/d Rp. 50 M, maka Gubernur dan wakilnya akan
menerima minimal Rp. 262,5 juta dan maksimal 1% dari PAD.
3.
Jika PAD sebesar Rp. 50 M s/d Rp. 100 M, maka Gubernur dan wakilnya
akan menerima minimal Rp. 500 juta dan maksimal 0,75% dari PAD.
4.
Jika PAD sebesar Rp 100 M s/d Rp. 250 M, maka Gubernur dan wakilnya
akan menerima minimal Rp. 750 juta dan maksimal 0,40% dari PAD.
5.
Jika PAD sebesar Rp. 250 m s/d Rp. 500 M, maka Gubernur dan wakilnya
akan menerima minimal Rp. 1 M dan maksimal 0,25% dari PAD.
6. Jika PAD ≥ Rp. 500 M, Gubernur dan wakilnya akan menerima minimal Rp.
1,25 M atau maksimal 0,15% dari PAD.
Sementara besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah Kabupaten / Kota, ditetapkan sebagai berikut:
1. Jika PAD ≤ Rp. 5 M, maka Bupati / Walikota dan wakilnya mendapat minimal Rp. 125 juta dan maksimal 3% dari PAD.
2.
Jika PAD sebesar Rp. 5 M s/d Rp. 10 M, maka Bupati / Walikota dan
wakilnya mendapat minimal Rp. 150 juta dan maksimal 2% dari PAD.
3.
Jika PAD sebesar Rp. 10 M s/d Rp. 20 M, maka Bupati / Walikota dan
wakilnya mendapat minimal Rp. 200 juta dan maksimal 1,50% dari PAD.
4.
Jika PAD sebesar Rp. 20 M s/d Rp. 50 M, maka Bupati /
Walikota dan wakilnya mendapat minimal Rp. 300 juta dan maksimal 0,80%
dari PAD.
5. Jika PAD sebesar Rp. 50 M s/d Rp. 150 M, maka
Bupati / Walikota dan wakilnya mendapat minimal Rp. 400 juta dan
maksimal 0,40% dari PAD.
6. Jika PAD ≥ Rp. 150 M, maka Bupati / Walikota dan wakilnya mendapat minimal Rp. 600 juta dan maksimal 0,15% dari PAD.
Selain
penghasilan bulanan yang sudah disebutkan diatas, para kepala daerah
juga masih mendapatkan pendapatan lainnya dari insentif pajak dan
retribusi yang memiliki dasar hukum di Pasal 7 PP Nomor 69 Tahun 2010.
Besarnya pembayaran insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan
realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. < dari Rp. 1 T kepala daerah akan menerima paling banyak 6 X gaji pokok plus tunjangan yang melekat.
2. Antara Rp. 1 T s/d Rp. 2,5 T akan menerima paling banyak 7 X gaji pokok plus tunjangan yang melekat.
3. Antara Rp. 2,5 T s/d Rp. 7,5 T akan menerima paling banyak 8 X gaji pokok plus tunjangan yang melekat.
4. > dari Rp. 7,5 T akan menerima paling banyak 10 X gaji pokok plus tunjangan yang melekat.
Setelah
kita melihat dari gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh seorang
kepala daerah, tampaknya sudah lebih dari cukup. Kepala daerah tidak
hanya dituntut untuk cekatan dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) tetapi juga harus piawai dalam menggaet investor dan
mengoptimalkan sumber potensi daerah yang ada. Dengan demikian, semakin
besar PAD yang didapatkan maka akan semakin besar pula insentif yang
akan diterima oleh kepala daerah.
Untuk menghilangkan budaya
korupsi di kalangan kepala daerah, jawabannya bukan dengan semata-mata
menaikkan pendapatan kepala daerah. Yang harus didorong dari kepala
daerah adalah reward and punishment yang jelas. Bagaimana seorang kepala
daerah bekerja sesuai dengan target dan indikator yang juga jelas.
Semakin besar indikator yang dicapai, maka akan semakin besar juga
reward yang akan didapatkan.
0 komentar
Tulis Komentar Anda