DAPIL 1 BONE : TANETE RIATTANG TIMUR, TANETE RIATTANG BARAT, TANETE RIATTANG, DAN PALAKKA
twitter facebook rss

,

Kades Jadi Caleg Harus Mundur

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i, setiap kades atau perangkat yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali.
Para kepala desa dilarang maju sebagai calon legeslatif (caleg) 2014, kalau mau maju menjadi caleg maka harus mengundurkan diri lebih dulu dari jabatannya.

Seharusnya Pemda membuat dan menyebarkan surat edaran ke desa-desa, agar para kades mengerti dan memahami aturan yang ada.

"Banyak kades-kades yang mempertanyakan soal aturan itu, apakah mengundurkan diri atau tidak, ketika akan nyalon legislatif.

Sesuai Peraturan KPU No 7 tahun 201, pasal 19 huruf I angka 4, bahwa kades dan perangkat desa membuat surat pernyataan diri dan tidak dapat di tarik kembali, jika mereka maju dalam pileg dan berdasarkan PP No 72 tahun 2005 tentang desa pasal 16 ayat a, bahwa kades dilarang menjadi pengurus parpol.

Aturannya jelas, bahwa kades tidak boleh mengurusi parpol. sehingga diimbau agar pemda segera membuat surat edaran terkait masalah ini, sehingga kalau tidak maju ke pileg dan tidak menjadi pengurus parpol, kades bisa fokus ke pekerjaannya untuk mengurusi kepentingan publik.

0 komentar

Tulis Komentar Anda


Latest Posts

Sponsored By

JANGAN DITIRU DI RUMAH YA . . .!!!

Our Sponsors

ANDI MAPPAKAYA MENYAPA ANDA

 ANDI MAPPAKAYA