Berita,
Anas Mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
Posted by Pasha Karya Mandiri
Published on Sabtu, 23 Februari 2013
Anas Urbaningrum mengumumkan pengunduran diri sebagai ketua umum partai
Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Sabtu (23/2/2013).
ANDI MAPPAKAYA, Anas Urbaningrum akhirnya menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
"Standar etik pribadi saya mengatakan,
kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti
sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Anas saat jumpa pers di
Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Minggu (23/2/2013) siang.
Ia
mengatakan, kebetulan standar etik yang dipegangnya sesuai dengan isi
Pakta Integritas yang diminta Ketua Majelis Tinggi partai Demokrat
Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani seluruh kader pengurus
Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Namun, tanpa pakta itu pun, Anas
mengaku sudah memegang prinsip tersebut.
"Saya mundur sebagai Ketua Umum partai Demokrat," ujar Anas kembali.
Hal
tersebut, kata Anas, bukan berarti ia mengaku salah. Ia menghormati
kebijakan yang dibuat partainya. Anas tetap meyakini tidak terlibat
dalam skandal Hambalang yang disebutnya sebagai tuduhan tak mendasar.
Seperti
diberitakan, KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b
atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan,
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling
sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".
Huruf a
dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan
pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Nama
Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan
KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota
Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009 . KPK telah memperoleh bukti
berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu.
Cek pembelian ini sempat tidak diketahui keberadaannya.
Anas
terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam Kongres ke II di
Bandung, Jawa Barat, pada 20-23 Mei 2010 . Ketika itu, ada
tiga kandidat ketua umum, yakni Anas, Andi Mallarangeng, dan Marzuki
Alie.
Dalam pemungutan suara putaran pertama, Anas unggul dengan
236 suara. Adapun Marzuki mendapat 209 suara dan Andi
sebanyak 82 suara. Lantaran tidak ada kandidat yang memperoleh suara
lebih dari 50 persen, pemungutan suara putara kedua dilakukan.
Pada
putaran kedua, mantan Ketua Umum PB HMI itu unggul dengan perolehan
280 suara. Adapun Marzuki memperoleh 248 suara dan dua suara
dinyatakan tidak sah.
Dorongan agar Anas mundur sudah lama
disuarakan berbagai pihak setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi.
Politisi Demokrat Ruhut Sitompul yang konsisten dan gamblang mendesak
Anas mundur. Ketidakjelasan status Anas ketika itu dinilai menyandera
partai. Akibatnya, partai terancam "karam" di Pemilu 2014 setelah
elektabilitas partai terus merosot.(kompas)
0 komentar
Tulis Komentar Anda