Berita,
Perubahan Nomor Urut Dapil pada Pemilu 2014
Posted by Pasha Karya Mandiri
Published on Senin, 18 Maret 2013
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Bone
Nomor 118/KPTS/KPU/2013 Tentang Penetapan Dapil (Daerah Pemilihan) dan
jumlah kursi anggota DPRD kabupaten Bone dalam pemilihan umum 2014,
Terdapat perubahan Nomor Urut Dapil dari 5 Nomor urut Dapil yang ada
kecuali Dapil 1 tidak ada perubahan.
Berikut daftar Nomor urut dan Dapil pada pemilihan umum 2014 :
1. Dapil I mencakup Kecamatan Palakka, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang dan Tanete Riattang Timur dengan alokasi 10 kursi.
2. Dapil II meliputi Kecamatan Tonra, Mare, Sibulue, Barebbo Cina dan Ponre
dengan alokasi delapan kursi.
3. Dapil III mencakup Kecamatan Bontocani, Kahu, Kajuara, Salomekko, Libureng, dan Patimpeng
dengan alokasi sembilan kursi.
4. Dapil IV meliputi Kecamatan Lappa Riaja, Lamuru, Ulaweng, Amali, Tellu Limpoe dan Bengo
dengan alokasi delapan kursi.
5. Dapil V mencakup Kecamatan Awampone, Tellusiattingge, Ajangale, Dua Boccoe dan Cenrana
dengan alokasi 10 kursi.
Jika dibandingkan dengan pemilihan legislatif tahun 2009, daerah pemilihan yang berubah pada 2014 nanti adalah Dapil IV kini menjadi dapil II, Dapil V menjadi dapil III, Dapil III menjadi IV Dan II menjadi Dapil V.
Tentang Penetapan Dapil merupakan kewenangan KPU RI dan alokasi jumlah kursi pada setiap dapil berdasarkan proporsi jumlah penduduk di setiap daerah pemilihan.
Penetapan perubahan ini KPU Bone akan segera menyampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik sebagai bahan penyusunan calon sesuai dengan dapil yang telah ditentukan.Dan KPU Bone juga menjadwalkan sosialisasi pencalonan sesuai peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta peraturan Nomor 8 tentang perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
Berikut daftar Nomor urut dan Dapil pada pemilihan umum 2014 :
1. Dapil I mencakup Kecamatan Palakka, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang dan Tanete Riattang Timur dengan alokasi 10 kursi.
2. Dapil II meliputi Kecamatan Tonra, Mare, Sibulue, Barebbo Cina dan Ponre
dengan alokasi delapan kursi.
3. Dapil III mencakup Kecamatan Bontocani, Kahu, Kajuara, Salomekko, Libureng, dan Patimpeng
dengan alokasi sembilan kursi.
4. Dapil IV meliputi Kecamatan Lappa Riaja, Lamuru, Ulaweng, Amali, Tellu Limpoe dan Bengo
dengan alokasi delapan kursi.
5. Dapil V mencakup Kecamatan Awampone, Tellusiattingge, Ajangale, Dua Boccoe dan Cenrana
dengan alokasi 10 kursi.
Jika dibandingkan dengan pemilihan legislatif tahun 2009, daerah pemilihan yang berubah pada 2014 nanti adalah Dapil IV kini menjadi dapil II, Dapil V menjadi dapil III, Dapil III menjadi IV Dan II menjadi Dapil V.
Tentang Penetapan Dapil merupakan kewenangan KPU RI dan alokasi jumlah kursi pada setiap dapil berdasarkan proporsi jumlah penduduk di setiap daerah pemilihan.
Penetapan perubahan ini KPU Bone akan segera menyampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik sebagai bahan penyusunan calon sesuai dengan dapil yang telah ditentukan.Dan KPU Bone juga menjadwalkan sosialisasi pencalonan sesuai peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta peraturan Nomor 8 tentang perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
1 komentar
Tulis Komentar Anda
18 Maret 2013 pukul 07.43
Maju ki kanda .....kami siap ........mendukung 100%